Komisi IX Pangil APJATI, Bahas Masalah TKI di Arab Saudi

Seperti dikabarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi mengumumkan Amnesti untuk ratusan pekerja yang menyalahi aturan/ijin tinggal seperti yang ditetapkan dalam visa. Lebih dari 30.000 orang pekerja gelap Indonesia serta ratusan ribu tenaga kerja ilegal Negara lain berbondong-bondong mendaftarkan diri pada program pemutihan yang ditawarkan Negara Kaya Minyak tersebut. Pemerintah Arab Saudi member tenggang waktu sampai 3 Juli 2013.

Dengan adanya program tersebut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi dipadati tenaga kerja Indonesia yang akan mengurus dokumen pemutihan tersebut. Dikarenakan kurang mendapat pelayanan, terjadi pembakaran kertas dan kayu didepan gerbang KJRI dan mengakibatkan pos jaga KJRI pun ikut terbakar. Aksi desak-desakan juga terjadi, mengakibatkan beberapa orang luka-luka dan satu orang perempuan meninggal dunia.

Menurut Ahrul Tsani Fatulrahman kepada BBC, dengan tidak sebandinganya permintaan tenaga kerja Indonesia yang mengurus dikumen pemutihan itu makanya KJRI Arab saudi dipadati oleh tenaga kerja dari Indonesia, peristiwa yang sangat tidak diinginkan terjadi didepan KJRI pembakaran kertas dan kayu oleh  tenaga kerja yang kurang dapat pelayann mengakibatkan pintu gerbang Pos jaga  KJRI terbakar desak desakan ter jadi dan  beberapa orang terluka sekaligus menelan  nyawa satu orang perempuan meninggal dunia.

Mendengar berita mengenai peristiwa yang menimpa tenaga kerja Indonesia tersebut, Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan memangil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk membahas permasalahan pemberitaan tenaga kerja banyak dilansir media massa, baik dalam maupun luar negeri tersebut.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Nova Rianti Yusuf dan diikuti lebih dari 40 orang anggota APJATI yang dipimpin Ayub Basmalah tersebut meski berjalan alot, menghasilkan beberapa kesimpulan.

Komisi IX DPR RI menerima aspirasi Dewan Pimpinan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) terkait upaya pelindungan kepada TKI dalam memperoleh Amnesti bekerja sama dengan instansi perwakilan RI dan pemerintahan Arab Saudi dan melakukan penempatan TKI Amnesti untuk bekerja kembali. Sementara masukan-masukan yang diterima Komisi IX akan akan dibahas pada saat rapat kerja dengan Kemenakentrans RI.

DPP APJATI juga diminta untuk menyampaikan data-data terkait regulasi-regulasi, SK Menteri, rekomendasi biaya yang harus dikeluarkan majikan dan surat legalitas dari KJRI. Selambat-lambatnya disampaikan diserahkan pada Kamis 11 Juli 2013.

Terkait rencana kunjungan kerja dengan biaya sendiri ke Arab Saudi, Komisi IX DPR RI akan membahasnya pada rapat Internal Komisi IX DPR RI.
*****(Redaksi / Erdiman Siedi Chaniago )

Author

Ditulis oleh (Written by) Admin

0 komentar: