“Hingga saat ini TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan
atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi
maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan
tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum
yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” kata Mayjen TNI
Tatang Sulaiman.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI bahwa dalam menyikapi perkembangan
penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI
mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO 27/1999
(Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara sebagai norma
hukum dalam menjalankan tugasnya. “Telah diketahui bersama
dan secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah
dinyatakan sebagai sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah
Indonesia,
serta larangan
berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham dan ajarannya,”
tegas Kapuspen TNI.
Mengacu kepada norma hukum tersebut, maka
sikap dan tindakan prajurit TNI apabila menemukan penyebaran atribut dan simbol
PKI, maka hukumnya wajib untuk menindak terhadap pelanggaran hukum yang
selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. “Dengan
demikian tindakan yang dilakukan oleh para Komandan Satuan dan prajurit di
lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan
sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya maka justru TNI
akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap kejahatan yaitu Pasal
164 KUHP,” tambah Mayjen TNI
Tatang Sulaiman.
Peran ini harus diambil oleh aparat
keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka
kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok
masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini kehancuran.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
telah menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap
waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini merupakan upaya
adu domba. Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan persatuan sesama elemen
bangsa agar kejadian G/30/S PKI tahun 1965 tidak terulang kembali,
karena hal tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia menjadi dua
kelompok saling bertikai dan saling membunuh.
0 komentar: