Rencananya Konferensi Tingkat
Tinggi WIEF ke-12 akan dilaksanakan
selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 2 s.d.
4 Agustus 2016 di Jakarta Convention
Centre. Konferensi ini diikuti oleh delapan negara yaitu, Tazikistan, Malaysia, Nigeria, Jordania, Guinea, Algeria, Srilanka dan
Uni Emirat Arab.
Dalam amanat Panglima TNI Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo yang dibacakan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI
Teddy Lhaksamana selaku Panglima Komando Operasi Pengamanan KTT WIEF ke-12
mengatakan bahwa, penyelenggaraan KTT ini merupakan kepercayaan
internasional terhadap Indonesia, sekaligus sebagai
kehormatan dan harga diri bangsa bahwa Indonesia mampu menjadi tuan rumah KTT World Islamic Economic Forum (WIEF) Tahun 2016.
Lebih lanjut disampaikan Panglima
TNI tugas
pengamanan yang akan dilaksanakan merupakan
suatu tugas negara yang mempertaruhkan
citra dan kehormatan bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan pengerahan personel,
peralatan dan kemampuan yang maksimal. “Untuk itu, saya
berharap seluruh personel dan perlengkapan yang disiapkan telah benar-benar dalam kondisi siap operasional
dan masing-masing personel memahami
dan menguasai tugas dan fungsinya dengan baik dan benar,” ujar Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo.
“Kita harus bisa menjamin
keamanan semua VIP dan VVIP peserta Sidang KTT WIEF ke-12 tahun 2016 di Jakarta, mulai dari kedatangan,
selama kegiatan sidang, sampai dengan para
peserta kembali ke negara masing-masing, sehingga kegiatan KTT
tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan berhasil,” tegas Panglima TNI.
Alutsista yang dikerahkan antara
lain: 2 unit Heli Bell-412, 6 unit Anoa, 2 unit Ransus
Jihandak dan 3 unit
Detector/Radiasi, 3 unit KRI (1 LPD & 2
PKR) dan 2 unit Heli Bell on Board, 1 Flight SU 27/30, 1 Flight F-16, 2 unit Heli NAS-332
Super Puma, 2 Rai QW-3 dan 1 Unit
Heli kepolisian.
Adapun sasaran pengamanan untuk
mengatasi kemungkinan terjadinya kecelakaan
lalu lintas, unjuk rasa anarkhis, kerusuhan/pembakaran, aksi terorisme atau
menyalahgunakan senjata api, bom dan bahan peledak, sabotase, pemblokiran,
penghadangan, penyanderaan, penculikan dan penyekapan, kejahatan konvensional serta transnasional
lainnya.
0 komentar: