“Laporan
tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat
melalui media sosial,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI
Tatang Sulaiman, saat mengikuti dialog di salah satu Stasiun Televisi Nasional,
di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa malam (2/8/2016).
“Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum dimana pihak Kepolisian nantinya akan bersama-sama dengan pihak Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kapuspen TNI.
Kapuspen
TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan bahwa, tujuan dari pelaporan TNI
kepada Bareskrim Polri ini secara eksternal bahwa TNI ingin memberikan
pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum. “Pengaduan seperti ini
harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada
aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial,” ujarnya.
Terkait
keterlibatan Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua yang membekingi
bandar Narkoba, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan bahwasanya
hal ini (testimoni) sebagai
masukan yang positif bagi TNI untuk melakukan proses penyelidikan oleh
perangkat hukum TNI seperti Puspom TNI, Babinkum TNI dan tentunya Intelijen TNI.
Lebih
lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa, konsekuensi dari laporan tersebut ada
dua. Pertama, jika benar Haris Azhar dapat mengumpulkan bukti secara jelas,
terang dan memperkuat keterlibatan Perwira Tinggi bintang dua yang membekingi
bandar Narkoba dimana perwira tinggi tersebut mengawal dari Medan sampai
Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI, maka hal tersebut merupakan entry
point bagi TNI untuk masuk melakukan proses hukum terhadap Perwira Tinggi
yang bersangkutan. Konsekuensi kedua, yaitu apabila
sebaliknya tidak dapat menunjukan bukti-bukti tersebut berarti ini hanya isu
atau rumor saja, maka hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik TNI.
“TNI tidak
pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan
berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal,” tegas
Kapuspen TNI.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan bahwa Prajurit TNI siap 24 jam
memberikan pasukan terbaik untuk memberantas Narkoba, hal ini sesuai arahan
Presiden Jokowi bahwa Indonesia Darurat Narkoba dan Perang terhadap Narkoba.
Sementara
itu, terkait pemberantasan Narkoba di lingkungan TNI, Mayjen TNI Tatang
Sulaiman memberikan beberapa contoh kasus antara lain penggerebekan keterlibatan
anggota TNI di Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan dan penangkapan seorang Dandim
yang berpangkat Kolonel, semuanya itu berawal dari adanya laporan dan
informasi. “Namun informasi yang diberikan jelas identitasnya, tempat, orang
dan waktunya,” jelasnya.
Kapuspen
TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengharapkan, testimoni Freddy Budiman tersebut
jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI, karena beberapa
lembaga survey menempatkan TNI diposisi teratas dalam hal kepercayaan
publik. “Jangan sampai TNI sudah
bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak
oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
Tolong
dipahami pengaduan TNI ini, jangan
dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata, tetapi yang terpenting adalah mendorong adanya
upaya “pembuktian dan kebenaran”.
Mengakhiri
pernyataannya, Kapuspen TNI menyampaikan bahwasanya yang terpenting dari
testimoni ini adalah sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan kita semua,
agar testimoni semacam ini tidak menjadi gejala baru. “Testimoni selalu muncul
apabila orangnya sudah meninggal, karena yang susah nantinya pihak hukum dalam
hal ini Kepolisian untuk melakukan pembuktian,” pungkas Mayjen TNI Tatang
Sulaiman.
0 komentar: