Majalahcitrabangsa.com- Tugas pokok Pusku TNI selaku Badan Pelaksana
Pusat, mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara di
lingkungan TNI. Upaya Pusku TNI untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban Komandan/Kepala Satker selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
terhadap pelaksanaan anggaran yang diterimanya, dengan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi
Internal dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan selama empat hari (1
s.d 4 Agustus 2016) di Rupat Pusku TNI Gedung B-2 Lantai 2 Mabes TNI Cilangkap
Jakarta Timur, Senin (1/8/2016).









